Koq Shalatnya Gak Pake Mukena??

Ukhitifillah, sebagaimana telah qta ketahui bahwa salah satu syarat sahnya shalat adalah menutup aurat. Namun, sebagian besar orang Indonesia beranggapan bahwa shalat itu kudu bin harus menggunakan mukena. Mukena dapat qta definisikan sebagai kain lebar penutup aurat yang digunakan muslimah ketika sholat. Benarkah pakai mukena itu harus?
Qta runut yuk! Sebenernya tujuannya pake mukena itu kan memenuhi syarat sahnya shalat, that is closing our aurat, right? So, klo pakaian qta sudah menutup aurat sesuai syariat, tidak transparan & tidak membentuk tubuh sudah memenuhi syarat sahnya shalat kan! Bagian bawah dari kaki sebagai aurat merupakan khilafiah. Imam Abu Hanafi menganggapnya bukan aurat, sementara tiga imam yang lain menganggapnya sebagai aurat. Terus, gimana klo telapak tangannya keliatan? Nah, berdasarkan diskusi dengan Ust. Ahmad Sarwat, Lc begini nih ternyata.


Sudah menjadi ijma’ para ulama sepanjang zaman, bahwa batas aurat seorang wanita adalah seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua tapak tangan. Dalam bahasa arab dituliskan begitu: wa “auratunnisa”i sairu jasadiha illa al-wajha wal kaffaini. Artinya: dan batas aurat wanita adalah seluruh tubuhnya, kecuali wajahnya dan kedua tapak tangannya.
Namun seringkali karena kesalahan penerjemahan, akhirnya muncul kerancuan pemahaman. Al-kaffaini sering diartikan dengan kedua telapak tangan. Padahal makna yang benar bukan telapak. Sebab kalau diartikan dengan telapak, berarti hanya bagian dalam saja. Yang benar bukan telapak tangan tetapi tapak tangan. Tapak tangan itu terdiri dari bagian dalam dan bagian luar (punggung). Maka bagian dalam dan luar (batinul kaffi dan zhahiruhu) bukan termasuk aurat, sehingga boleh nampak dan terlihat. Maka tidak bisa disalahkan ketika ada wanita shalat, dengan punggung tangan terbuka dan terlihat. Sebab punggung tangan itu bukan aurat baginya.
Kesalahan interpretasi karena hanya mengandalkan terjemahan itu memang sangat fatal akibatnya. Karena itu, kami tetap berkeyakinan bahwa belajar bahasa arab itu hukumnya nyaris sudah wajib bagi tiap muslim. Agar jangan sampai terjadi kesalahan interpretasi dalam hukum. Sayangnya, sedikit sekali kesadaran umat Islam untuk belajar bahasa arab. Dan tetap masih asyik membaca buku terjemahan. Padahal kami memandang membaca buku terjemahan mengandung resiko besar.
Salah satunya adalah pertanyaan yang datang kepada kami tentang dalil kewajiban memakai jilbab. Wanita ini mempertanyakan dasar ayatnya. Menurutnya, di Al-Quran tidak pernah ada perintah yang mewajibkan wanita untu memakai jilbab. Ketika kami sodori ayat 59 dari surat Al-Ahzab, dengan sigapnya dia menepis dengan komentar bahwa di dalam ayat itu Allah tidak pernah memerintahkan wanita pakai jilbab. Sebab terjemahannya begini:
Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka (QS. Al-Ahzab:59)
Menurutnya, karena cuma diawali dengan kata “hendaklah”, maka hukumnya bukan wajib, melainkan anjuran. Nah, kalau sudah begini, siapa yang mau disalahkan? Kata ''hendaklah'' dalam rasa bahasa Indonesia, memang tidak bisa diartikan sebagai kewajiban. Masalahnya sekarang, siapa yang mengartikan ayat itu dengan lafadz ''hendaklah''? Sehingga muncul kesalah-pahaman fatal seperti ini.
Dan masih banyak lagi kejadian-kejadian ''lucu'' seperti ini, sehingga menambah semangat kita untuk sadar akan pentingnya belajar bahasa arab dan sekaligus belajar ilmu syariah. Kalau hanya mengandalkan buku bacaan terjemahan Al-Quran atau hadits saja, memang akan begitu jadinya.
Jangan sekali-kali baca terjemahan Al-Quran, kecuali anda baca juga kitab-kitab tafsirnya. Jangan baca terjemahan hadits, kecuali anda baca juga kitab-kitab syarahnya (penjelasan). Kalau tidak tahu, maka bertanyalah kepada yang punya ilmunya.
Wallahu’alam bishawab semoga bermanfaat… :)

2 Responses to "Koq Shalatnya Gak Pake Mukena??"

  1. Subhanallah.. salut,, jazakillah untuk adik2ku tercinta atas semangat juangnya dan teruslah berkarya,, semoga ASSALAM bisa lebih baik lg dr waktu ke waktu demi jayanya ISLAM di muka bumi..
    Salam rindu,,

    BalasHapus